Bagian Hukum dan HAM Setdakot Tanjungbalai bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di jajaran pemerintah Kota Tanjungbalai, Selasa (26/11).

Hadir sebagai narasumber Satgas Korsupgah Korwil I KPK RI sekaligus Penanggungjawab Wilayah Sumut, Azril Zah dan Fungsional Pencegahan KPK Harun Hidayat dan Ardiansyah.

Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial, mengimbau agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Lurah dan Kepling yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu memahami dan berinteraksi dengan materi terkait pencegahan korupsi.

“Kepada para pejabat jajaran Pemkot Tanjungbalai berkomitmen terhadap pencegahan pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik. Terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Wali Kota.

Wali Kota mengatakan, keberadaan KPK sangat membantu pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan terjadinya Korupsi, sehingga  didukung untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tanjungbalai.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini ke depannya pelaksanaan dan realisasi anggaran kita bisa lebih optimal,” ujar H.M Syahrial.

Dia menambahkan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat juga sangat diharapkan.

Satgas Korsupgah Korwil I KPK wilayah Sumut, Azril Zah menyampaikan, program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang bebas dari korupsi.

Menurutnya, target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil, akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.

"Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi," kata Azril Zah.

Dia mengurai, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2018, Indonesia berada pada posisi 89 dengan poin 38 dari 130 Negara. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/200, ada 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan disederhanakan menjadi 7 kelompok besar Tipikor. Diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.

Untuk mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK juga membuat beberapa program yaitu, pengadaan perencananan berbasis elektronik (e-Planning), kemudahan perijinan berbasis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan peningkatan kapabilitas APIP.

Demikian juga optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana desa/Kelurahan sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019