Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta nelayan agar menghentikan pengoperasian alat tangkap pukat harimau trawl yang tidak ramah lingkungan dan sudah dilarang oleh pemerintah.

"Nelayan dengan kesadaran sendiri harus segera meninggalkan alat tangkap yang berbahaya itu dan menggantikannya dengan jaring milenium," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Jumat (22/11).

Pukat trawl itu, menurut dia, sejak tahun 2015 tidak diperbolehkan lagi dipakai untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: HNSI Sumut: Kapal pukat harimau yang dilelang jangan kembali ke pemiliknya

"Namun kenyataannya hingga tahun ini masih saja secara bebas beroperasi mengambil ikan di perairan Indonesia," ujar Nazli.

Ia mengatakan, larangan alat tangkap tersebut berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, karena menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan di laut.

Di Tanjungbalai, kapal-kapal pukat harimau masih mengganas mengambil ikan di perairan yang berbatasan dengan Kabupaten Asahan dan hal itu sangat merugikan nelayan kecil.

"Kita tidak ingin terulang lagi kasus pembakaran kapal pukat harimau di Tanjungbalai dan daerah lainnya," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019