Pengacara OC Kaligis mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pencalonan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah sebagai petinggi atau direktur salah satu BUMN.

"Surat tersebut telah disampaikan dan ditujukan ke Menteri Erick Thohir agar menjadi bahan pertimbangan," kata kuasa hukum OC Kaligis, Desyana di Jakarta, Jumat.

Desyana mengatakan kliennya saat ini sebagai warga binaan di LP Sukamiskin, Bandung merupakan hasil rekayasa dan target dari KPK.

Dia menambahkan, Kaligis yang juga sebagai praktisi dan banyak terlibat perkara di KPK mempunyai sejumlah bukti betapa KPK tanpa pengawasan dan ada oknum korup.

Dia mengatakan Chandra Hamzah diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui keputusan Presiden karena terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, tapi diselamatkan dan dibebaskan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui deponering.

Sedangkan pembebasan tersebut dengan alasan tidak diajukan perkara itu ke pengadilan demi kepentingan umum.

"Aneh memang koruptor dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya tanpa ada kerugian negara, ini bukti adanya tebang pilih," ujarnya.

Bahkan Kaligis juga mengirimkan dua buku kepada Erick Thohir berjudul "Korupsi Bibit-Chandra dan M. Nazarudin : Jangan Saya Direkayasa Politik & Dianiaya".

Kedua buku itu berdasarkan data dan fakta yang diperoleh ketika membela para korban rekayasan KPK di pengadilan.

Dalam surat ke menteri itu dijelaskan buku tersebut ada di perpustakaan di Belanda, Australia dan di Kongres Amerika Serikat, buku itu juga diberikan ke KPK agar tidak dinyatakan memfitnah.

Dia memberi contoh, mantan Ketua KPK Antasari Azhar membongkar korupsi di tubuh KPK saat itu, tapi Antasari dikriminalisasi melalui sangkaan tanpa bukti pembunuhan terhadap korban Nasarudin Zulkarnaen.

Menurut dia, akhirnya keluarga Nasarudin Zulkarnaen memihak kepada Antasari karena belakangan diketahui kasus pembunuhan tersebut telah direkayasa.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019