Dinas Perdagangan Mandailing Natal mengimbau semua pemilik toko, kios, maupun los yang terbakar di Pasar Baru Panyabungan setahun yang lalu, agar segera mendaftar ke dinas tersebut untuk keperluan realisasi bantuan sosial.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina, Jhon Amriadi, Kamis (21/11) mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumumkan kepada semua pedagang pemilik toko, kios, dan los untuk mengikuti verifikasi dan validasi data sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial.

“Bulan lalu kita sudah mengumumkan kepada semua pemilik toko, kios, dan los pasar baru Panyabungan yang terbakar supaya melengkapi syarat pengusulan peserta penerima bantuan sosial. Tapi, sampai sekarang yang sudah mendaftar dan telah diverifikasi datanya baru sekitar 760 orang," ujarnya.

Ia menyebutkan, dari data 1.066 toko, kios dan los yang terbakar hingga saat ini pedagang yanh sudah mendaftar dan telah diverifikasi datanya baru sekitar 760 orang sementara tahun anggaran sudah mau habis sedangkan bantuan ini harus segera disalurkan.

Karena itulah, Jhon menghimbau kepada semua pemilik toko, kios, dan los yang belum mengajukan, supaya segera membuat pengajuan agar diverifikasi secepatnya.

Dapat diketahui, Pemerintah Kabupaten Madina telah menyediakan tempat relokasi bagi pedagang pasar baru Panyabungan yang terbakar pada tahun lalu, sementara gedung pasar baru Panyabungan yang terbakar sudah dirubuhkan, dan rencananya pada tahun 2020 pembangunannya akan dimulai.

Dalam pendaftarannya nanti para pemilik toko, kios, maupun los harus melengkapi sejumlah dokumen calon peserta penerima bantuan sosial tersebut.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi para pedagang tersebut adalah, foto copy KTP berdomisili di Kabupaten Madina, foto copy Kartu Keluarga berdomisili di Kabupaten Madina, foto copy rekening atas penerima dana bantuan sosial.

Kartu bukti pemilik, kartu bukti calon pemegang hak sewa, kartu pendaftaran calon pemilik toko, kios, dan los pasar baru Panyabungan, bagi pemilik yang telah memindahtangankan toko, kios, dan los dibuktikan dengan foto copy dokumen hak pakai yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan.

Rencana biaya penggunaan bantuan sosial, membuat fakta integritas untuk penggunaan bantuan sosial, membuat surat pernyataan tanggungjawab penggunaan bantuan sosial berupa uang.

Bagi pemilik toko, kios, dan los yang belum melunasi cicilan harus menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk pelunasan toko, kios, dan los.

Pemilik toko, kios, dan los yang menyewakan tempat supaya membuat surat pernyataan melanjutkan sewa menyewa kepada penyewa sebelum kebakaran pasar baru Panyabungan.


 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019