Dua warga Jawa Barat pembawa 58 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Bandung ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis.

Penangkapan itu dilakukan dirinya bersama unit I pimpinan Iptu Rudy Sahputra SH di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.

Kedua pembawa ganja itu adalah Asep Kurnia (30) bekerja sebagai supir, warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong Rt 6/Rw 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Banjar, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan petugas sekitar pukul 06.00 WIB, dengan barang bukti 58 ball/bungkus plastik lakban warna coklat yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 58.000 gram atau 58 kilogram dan satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi D 1303 AAM.

Adi Haryono menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan mengatakan bahwa akan melintas mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra SH dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 06.00 WIB, tim melihat mobil Toyota Avanza sesuai TO melintas di Kota Stabat, kemudian dilakukan pemberhentian, namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang-barang bawaan dan mobil Toyota Avanza tersebut, tim berhasil menemukan bungkusan daun ganja yg di sembunyikan di berbagai bagian mobil, diantaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam bodi mobil yg setelah dihitung berjumlah 58 ball/bungkus.

Lalu Kasat, Kanit I dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Bambang warga Aceh Besar yang kemudian menyuruh kedua tersangka membawa ganja tersebut ke Bandung dengan Upah Rp 15.000.000 dan dibayarkan setelah tiba di Bandung.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019