Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ketenagakerjaan Wilayah III Pematangsiantar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menerima dua laporan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2019 di posisi Januari-Oktober.

Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, Bangun N Hutagalung, Rabu (20/11), menjelaskan, kebanyakan laporan yang disampaikan pekerja atau masyarakat tidak disertai dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak dapat diproses.

Disebutkan, pekerja yang melaporkan UMK tidak sesuai ketentuan setelah diberhentikan perusahaan, sementara saat pihaknya melakukan monitoring, pekerja menyatakan gaji yang diterima sesuai UMK.

Pembuktian terkait UMK adalah salinan atau slip bukti penerimaan gaji, dan hal itu sulit untuk diperlihatkan saat menyampaikan laporan.

Karena itu, Bangun mengimbau kepada setiap karyawan atau pekerja untuk melaporkan kepada pihaknya apabila menerima gaji dari perusahaan di bawah UMK tahun 2019 yang disertai dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

"Silakan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui  UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, karena harus ada laporan resmi, baru ditindaklanjuti, bukan didasarkan pada informasi," katanya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang diatur dalam SOP tata cara pengawasan ketenagakerjaan.

Terkait dengan temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara terbuka sesuai UU No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Mangapul Purba mendorong UPT Ketenagakerjaan Wilayah III bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMK.

"DPRD Sumatera Utara mendukung kinerja UPT Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan UMK dan memproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap perusahaan yang tidak mematuhinya," katanya.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019