Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melakukan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe di Rantauprapat, Senin sore menyampaikan, perekrutan terbuka untuk umum, baik bagi Panwascam eks Pemilu sebelumnya serta tidak mengecualikan peyandang disabilitas atau individu yang mempunyai keterbatasan fisik.

Pihaknya juga akan melihat hasil evaluasi kinerja sebelumnya kepada calon pendaftar eks Pemilu. Khusus calon yang sebelumnya menjadi Panwascam Pemilu, juga tidak menjadi jaminan akan kembali terpilih.

Selain hasil nilai ujian tes tertulis dan wawancara, hasil evaluasi kinerja pada pemilu sebelumnya juga merupakan bentuk penilaian yang menentukan.

Hasil evaluasi sebelumnya tentu menjadi acuan juga dan memang ada bagi kawan-kawan yang lama terkait kinerjanya selama menjadi Panwascam. Namun bentuknya seperti apa, itu penilaian tersendiri.

Pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam penentuan bakal Panwascam yang terbaik dengan cara memberikan tanggapan terhadap para calon petugas pengawas yang nantinya akan ditetapkan tiga orang setiap kecamatan dengan bidang Koordinator Divisi (Kordiv) ESDM, Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Kordiv Penanganan Pelanggaran.

Tanggapan tersebut, kata Makmur Munthe, berkaitan dengan apakah calon Panwascam tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kamoanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Legislatif serta pasangan kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

Selanjutnua, tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Sedangkan berkas pendaftaran dapat diantar ke Sekretariat Pokja kantor Bawaslu jalan Padat Karya Aektapa, Rantauprapat. 

Tahapan perekrutan hingga pelantikan yakni, pengumuman pendaftaran 13-26 Nopember, pendaftaran dan penerimaan berkas 27 Nopember hingga 3 Desember, penelitian kelengkapan berkas 27 Nopember hingga 4 Desember, pengumuman perpanjangan pendaftaran 5 Desember, penerimaan berkas perpanjangan waktu 6-10 Desember, penelitian administrasi berkas perpanjangan 6-11 Desember.

Seterusnya, pengumuman hasil penelitian administrasi 12 Desember, tanggapan dan masukan dari masyarakat 12-15 Desember, tes tertulis dan wawancara 13-17 Desember, pengumuman calon terpilih 18 Desember serta pelantikan 22-23 Desember 2019. 


 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019