Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Rifai Harahap mengingatkan, kepala daerah yang ikut kembali dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2020 harus menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi seorang pemimpin yang sedang atau memangku jabatan (petahana/incumbent) jika ikut kembali dalam pemilihan diwajibkan tidak menggunakan fasilitas negara, dan cuti selama 70 hari saat masa kampanye," kata Muhammad Rifai Harahap, Sabtu (16/11) di Rantauprapat.

Ia menjelaskan, kewajiban itu tertuang diperaturan KPU nomer 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, dalam pasal 4 ayat 1 huruf r dituliskan, bahwa menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dan ini berlaku pada petahana. 

Selanjutnya, dalam pasal 89 ayat 1 juga dituliskan petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau Paslon sampai akhir masa jabatan.

Aturan terkait itu juga tertuang dalam Peraturan KPU nonmer 4 tahun 2017 pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 dapat diartikan petahana saat berkampanye wajib mengajukan ijin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye dan ijin cuti itu paling lama diserahkan ke KPU setempat pada hari pertama masa kampanye. 

Lamanya masa kampanye, kata dia, diatur dalam PKPU nomer 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yakni terhitung sejak 11 Juli 2020 sampai 19 September 2020 mendatang.

“Artinya, ikut tidak ikut selama masih jadwal kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah dan mobil. Jika ketahuan, dapat dilakukan pembatalan sebagai calon,” ujar Muhammad Rifai Harahap yang juga Divisi Tekhnis Penyelenggara KPUD Kabupaten Labuhanbatu ini.

Pihaknya juga tidak dapat memastikan apakah peraturan itu akan tetap diberlakukan pada Pilkada 2020, dan pastinya hingga kini masih menggunakan peraturan yang ada.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019