Sikap 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang masih terus berkutat dengan polemik pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga terancam tidak dibahasnya APBD tahun anggaran 2020 menuai protes sejumlah masyarakat.

Anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2019-2024 dituding tidak pro rakyat. Sebab baru beberapa bulan dilantik sudah "pecah". Hanya karena pembentukan AKD, tenggat waktu pengesahan APBD 2020 yang tinggal 16 hari lagi terancam tidak terpenuhi.

“Kami mencium adanya bau egoisme pribadi dan kelompok di persoalan ini. Kepentingan rakyat yang mereka wakili di gedung parlemen sudah terabaikan,” kata Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Padangsidimpuan, Tongku P. Hasibuan, Kamis.

Tongku yang sejak awal memantau kegiatan-kegiatan di dewan menjelaskan, sejak Rabu (30/10) paripurna pembentukan AKD di DPRD Padangsidimpuan berakhir ricuh.

Oknum anggota dewan bahkan ada yang memecahkan kaca meja dan merusak mikrofon aset negara yang dibeli dengan uang rakyat.

Kemudian, kisruh berlanjut ketika sebanyak 16 anggota dewan membuat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Siwan Siswanto. Anehnya salah seorang Wakil Ketua DPRD justru ikut menandatangani mosi tersebut.

"Sangat heran, apakah dia tidak sadar bahwa pimpinan dewan itu kolektif kolegial, berarti sesama pimpinan tidak ada kepercayaan,” tanya Tongku.

Kemudian pada Jumat (8/11), informasi diperoleh Ketua DPRD Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution menggelar rapat pimpinan dewan. Mereka sama-sama sepakat Paripurna Pembentukan AKD digelar kembali pada Senin (11/11).   

Tiba pada hari yang ditetapkan, sebelum paripurna digelar, tiga pimpinan dewan menggelar rapat bersama tujuh ketua fraksi di DPRD Padangsidimpuan.

Rapat itu membahas komposisi AKD, namun tidak ada kesepakatan. Terjadi penumpukan anggota untuk mengisi Komisi II sebanyak sepuluh orang, Komisi III delapan dan Komisi I sembilan. Seharusnya masing-masing komisi sembilan orang.
 
Karena tidak ada titik temu, semua sepakat membawanya ke rapat paripurna. Anehnya, saat akan digelar paripurna, 16 dari 30 orang anggota dewan tidak mau hadir dan satu di antaranya wakil ketua. Dari sanalah Tongku menyimpulkan bahwa anggota DPRD Padangsidimpuan telah pecah hanya persoalan jabatan.

“Paling miris, seorang wakil ketua tidak mau menghadiri paripurna itu, padahal dia berada di kantor DPRD Padangsidimpuan. Tetapi saat konferensi pers pimpinan dewan tentang batalnya paripurna, dia hadir dan terkesan kehadirannya di sana hanya untuk menguping saja,” jelasnya.

Tongku menyesalkan sikap Wakil Ketua DPRD tersebut. Menurutnya, seorang pimpinan itu harusnya ikut mengupayakan agar polemik yang terjadi segera terselesaikan dan menetralkan, mencairkan suasana tidak ikut pro sana dan pro sini.

"Sehingga agenda-agenda legislatif dapat dijalankan dengan baik dan lancar, agenda program pemerintah bersama legislatif ke depan banyak dan itu harus selaras dan sejalan," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019