Kepolisian mengamankan 14,8 Kg ganja dari tersangka berinisial J (56) dari kediamannya di Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Personel Unit Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tersangka dengan barang bukti yang disimpan dalam 12 bungkusan ditutupi lakban kuning pada Selasa (12/11) siang hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di markas komando untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tiga tukang ojek tewas ditembak kelompok kriminal bersenjata

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019