Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Pada rilis pers di Kantor BNN Pematangsiantar, Rabu (13/11), Kepala BNNK Simalungun Komisaris Polisi Suhana Sinaga didampingi Kasie Pemberantasan Komisaris Polisi Hendry Sinaga menghadirkan tersangka dan barang bukti penangkapan.

"Kami belum memiliki sel tahanan, jadi kerja sama dengan BNN Pematangsiantar untuk menitip tersangka," kata Suhana sekaligus menerangkan tempat gelaran rilis pers.

Terkait kasus, dipaparkan, penangkapan tersangka inisial ER alias Bb (37) hasil tindaklanjut informasi masyarakat setempat adanya transaksi narkoba di sekitar permukiman mereka.

Saat ditangkap pada Minggu (10/11) kira-kira pukul 22.30 WIB di belakang rumahnya, ditemuan barang bukti diduga sabu satu paket dan satu paket lagi di kamar kost tersangka, total berat keseluruhan mencapai 1,23 gram.

Personel BNNK Simalungun juga mengamankan dua unit telepon selular, satu motor tanpa plat nomor polisi dan uang Rp 450.000 hasil penjualanan tersangka.

Kasie Pemberantasan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus menindaklanjuti pengakuan tersangka yang mendapatkan dugaan sabu itu dari warga Pematangsiantar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019