Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) beruntun yang terjadi Rabu (6/11) di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai dan menyebabkan meninggalnya Sartika Fitri Panjaitan, melibatkan anak di bawah umur yang masih teman korban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira melalui Kabag Humas, Iptu A. Dahlan Panjaitan, Kamis (7/11) di Mapolres Tanjungbalai.

Panjaitan menjelaskan, laka lantas beruntun itu terjadi antara sepeda motor Vario nomor polisi BK 6367 QAG yang dikendarai seorang siswi SMA (tersangka) yang membonceng dua temannya yakni, Sephia Mardayanti Pasaribu dan Sartika Fitri Panjaitan, masing-masing berusia 15 tahun.

Kronologisnya, kata Panjaitan, sepeda motor Vario BK 6367 QAG yang dikendarai tersangka datang dari arah Pancakarsa menuju arah masjid Menara Lima dimana satu unit truk tangki BK 8024 LQ berada di depan.

Baca juga: Lakalantas renggut nyawa siswi SMA 7 Tanjungbalai

Di tempat kejadian kecelakaan, pengendara sepeda motor ingin mendahului truk tangki, secara bersamaan becak bermotor (becak barang) BK 3281 IA yang dikendarai Sofian Basri datang dari arah berlawanan dan terjadilah tabrakan.

Sepeda motor kontra becak barang itu menyebabkan penumpang paling belakang sepeda motor bernama Sartika Fitri Panjaitan (korban) terlempar ke badan jalan langsung ditabrak ban belakang kanan truk tangki yang dikemudikan Syamsul Bahri.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, namun karena mengalami luka serius pada bagian pinggul hingga kaki kanan nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.

"Berdasarkan kronologinya, laka lantas ini merupakan tabrakan beruntun yang menelan korban jiwa yaitu Sartika Fitri Panjaitan," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.

Dia menambahkan, karena melibatkan anak di bawah umur, terhadap tersangka yang juga masih berstatus siswi SMA dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019