Satuan Koalisi Aktivis Indonesia (SAKTI) menduga pengadaan alat kedokteran gigi (dental chair) proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2017 "mark up" sehingga disinyalir merugikan keuangan negara.

Hal itu diungkapkan aktivis Sakti, Mahmuddin dalam unjuk rasa di depan kantor Dinkes, jalan Gereja, Tanjungbalai, Kamis (7/11) yang mendapat pengawalan personil kepolisian resort Tanjungbalai.

Dalam orasinya, Mahmuddin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya terkait realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 di Dinkes Tanjungbalai terdapat belanja modal peralatan dan mesin alat kedokteran gigi sebanyak 8 unit.

Akan tetapi, pengadaan 8 unit dental chair bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK 2017 dengan pagu Rp2,8 Miliar itu di duga kuat menyimpang (mark up) sehingga merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Penggelembungan harga 8 unit dental chair itu disinyalir sengaja dilakukan oknum Kepala Dinas Kesehatan Tanjungbalai untuk memperkaya diri sendiri," ungkap Mahmuddin.

Ia melanjutkan, dugaan penggelembungan diperkuat karena harga pasar dental chair sesuai merk yang diadakan dan telah didistribusikan Dinkes ke sejumlah Puskesmas tersebut diperkirakan berkisar Rp60 juta rupiah per unit.

"Terhadap dugaan penggelembungan pengadaan dental chair yang diduga merugikan keuangan negara ini segera kami laporkan ke Unit Tipikor Polres Tanjungbalai," sebut Mahmuddin.

Kepala Dinas Kesehatan, Burhanuddin Harahap diwakili Kabid Program, Suwito mengatakan, proses pengadaan 8 unit
dental chair tersebut dilakukan sesuai ketentuan.

Suwito yang mengaku sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) menjelaskan, pengadaan dilakukan dengan cara ecatalog LPSE sesuai peraturan yang ada.

"Pengadaan dental chair itu melalui ecatalog. Dan seluruhnya ( 8 unit) telah didistribusikan ke puskesmas-puskesmas dibawah naungan Dinkes Tanjungbalai," kata Suwito.

Baca juga: Masyarakat apresiasi Pemkot Tanjungbalai lanjutkan pembangunan rumah sakit

 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019