Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkan jadwal persidangan Rabu ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa.
"Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita berharap dituntut ringan," kata Wijoyono saat dikonfirmasi.
Terdakwa Nunung dan suaminya Iyan telah menjalani sidang perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di PN Jakarta Selatan sejak 2 Oktober 2019.
Pada sidang perdana, pasangan suami istri ini didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa.
Sidang Nunung digelar setiap hari Rabu, dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Dalam persidangan Nunung mengakui perbuatannya, termasuk membuang sabu ke dalam toilet karena panik saat akan ditangkap.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan Iyan lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkan jadwal persidangan Rabu ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa.
"Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita berharap dituntut ringan," kata Wijoyono saat dikonfirmasi.
Terdakwa Nunung dan suaminya Iyan telah menjalani sidang perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di PN Jakarta Selatan sejak 2 Oktober 2019.
Pada sidang perdana, pasangan suami istri ini didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa.
Sidang Nunung digelar setiap hari Rabu, dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Dalam persidangan Nunung mengakui perbuatannya, termasuk membuang sabu ke dalam toilet karena panik saat akan ditangkap.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan Iyan lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019