Abdul Aziz (32) warga Dusun Teluk Brohol Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat di Dusun I Desa Bukit Tua Kecamatan Padang Tualang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin, mengatakan, barang bukti terdiri dari dua bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,36 gram, satu kotak permen plastik yang di lakban warna hitam, satu skop yang terbuat dari pipet plastik.

Penangkapan itu dilakukan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun I, Desa Bukit Tua, Kecamata Padang Tualang, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II IPDA Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat akan diamankan tersangka duduk di sebuah warung dengan alamat tersebut ada membuang suatu benda dan setelah di cek benda tersebut adalah barang bukti, kemudian personel Satres Narkoba mengamankan tersangka.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu di Tanjungpura diciduk Polisi Langkat

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019