Polda Metro Jaya membekuk enam orang diduga sindikat penculikan dan penyekapan terhadap warga negara asing asal Inggris, Matthew Simon Craib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan Simon berdasarkan laporan Vitri Lugvianty.
Vitri melaporkan dugaan penculikan rekannya itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
Empat dari enam pelaku yang diamankan petugas Polda Metro Jaya merupakan anggota Kepolisian. Namun belum diketahui lokasi penangkapan maupun motif penculikan yang dilakukan para pelaku itu.
Argo menjelaskan awalnya kejadian ketika Simon meminta izin kepada Vitri menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Usai menemui rekan kerjanya, Simon memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari.
Namun, Simon tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.
"Korban diduga diculik yang melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tebusan 1 juta dolar AS," tutur Argo.
Selanjutnya, Vitri melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Simon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan Simon berdasarkan laporan Vitri Lugvianty.
Vitri melaporkan dugaan penculikan rekannya itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
Empat dari enam pelaku yang diamankan petugas Polda Metro Jaya merupakan anggota Kepolisian. Namun belum diketahui lokasi penangkapan maupun motif penculikan yang dilakukan para pelaku itu.
Argo menjelaskan awalnya kejadian ketika Simon meminta izin kepada Vitri menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Usai menemui rekan kerjanya, Simon memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari.
Namun, Simon tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.
"Korban diduga diculik yang melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tebusan 1 juta dolar AS," tutur Argo.
Selanjutnya, Vitri melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Simon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019