Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menciduk tersangka Toni Vanleuwen (42) pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Lingkungan I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu, menyebutkan, penangkapan dilakukan petugas Polres Langkat dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH pada Rabu (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan yang dilakukan anggotanya itu diamankan barang bukti di antaranya 17 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,45 gram, satu lembar amplop warna putih, satu skop yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.
Baca juga: Pengedar sabu-sabu di Tanjungpura diciduk Polisi Langkat
Penangkapan terhadap tersangka Toni Vanleuwen ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Linkungan I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, katanya.
Atas informasi tersebut Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka berada di sebuah rumah dan tersangka ada membuang suatu benda dan setelah di cek benda tersebut adalah barang bukti tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu, menyebutkan, penangkapan dilakukan petugas Polres Langkat dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH pada Rabu (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan yang dilakukan anggotanya itu diamankan barang bukti di antaranya 17 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,45 gram, satu lembar amplop warna putih, satu skop yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.
Baca juga: Pengedar sabu-sabu di Tanjungpura diciduk Polisi Langkat
Penangkapan terhadap tersangka Toni Vanleuwen ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Linkungan I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, katanya.
Atas informasi tersebut Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka berada di sebuah rumah dan tersangka ada membuang suatu benda dan setelah di cek benda tersebut adalah barang bukti tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019