Facebook pada Rabu menyatakan pihaknya siap membayar denda senilai 500.000 Poundsterling atau setara dengan 644.000 dolar AS yang diajukan pemerintah Inggris karena media sosial itu telah melanggar aturan perlindungan data yang berlaku.

Akibat kegagalan Facebook melindungi data penggunanya, perusahaan pemberi konsultasi politik Cambridge Analytica berhasil membobol jutaan data pribadi warga Inggris yang menggunakan Facebook.

Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) pada tahun lalu menjatuhkan denda ke Facebook setelah pihak itu menyatakan data satu juta warga Inggris telah diakses oleh Cambridge Analytica dan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

ICO pada Rabu menyampaikan Facebook bersedia membayar denda, tetapi pihak itu tidak akan mengaku bertanggung jawab.

Cambridge Analytica merupakan perusahaan penyedia jasa konsultasi yang diduga mengambil data personal para pengguna media sosial untuk dianalisis demi kepentingan politik individu atau kelompok tertentu. Perusahaan itu bermarkas di London, Inggris, dan dibentuk pada 2013.

Nama Cambridge Analytica sempat menjadi sorotan warga dunia setelah muncul dugaan perusahaan itu bertanggung jawab memberikan informasi keliru mengenai pemilihan umum di Amerika Serikat sehingga Presiden Donald Trump dapat terpilih sebagai presiden.

Dalam laman perusahaan, Cambridge Analytica pernah mengklaim bahwa pihaknya telah membantu pemenangan salah satu kandidat presiden AS serta beberapa anggota kongres. Pemenangan itu dilakukan salah satunya dengan memanfaatkan informasi pribadi 230 juta pemilih di AS yang menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Selain AS, Cambridge Analytica juga beroperasi di Italia, Kolombia, Afrika Selatan, Kenya dan Indonesia.

Sumber: Reuters
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019