Jajaran Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan “Pembacaan Deklarasi Bersama Bebas Dari Narkoba dan Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba” di kantor dinas tersebut, Jl. Sakti Lubis Medan, Senin (28/10).

Kepala Dinas SDACKTR Sumut, Alfi Syahriza, mengungkapkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika 2018-2019, yang juga dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2018-2019.

“Oleh karenanya kita selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, berkewajiban melaksanakan kegiatan seperti sekaligus wujud nyata kita memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Menurut Alfi, penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa dan negara manapun. Daya rusaknya juga luar biasa. Bisa merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan sebuah bangsa.

“Dengan daya rusak seperti itu, narkoba bisa digolongkan sebagai kejahatan luar biasa dan serius. Tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Dan perang terhadap kejahatan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya Badan Narkotika Nasional namun semua pihak mesti turun tangan membantu melawan kejahatan narkoba,” katanya.

Mantan Kadis Pekerjaan Umum Binjai juga menegaskan, jika setelah deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut masih didapati pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilingkupi Dinas SDACKTR terjerat penyalahgunaan narkotika, maka dirinya tak akan sungkan untuk memecat siapa saja yang terlibat.

“Saya akan bertindak represif jika ada ASN dan pejabat kita melakukan kejahatan narkoba ini, baik apakah dia sebagai pemakai apalagi pengedar. Takkan ada ampun lagi untuk itu. Karena sebelum saya diberi amanah bertugas di dinas ini, hal-hal semacam ini pernah terjadi. Saya harapkan kedepan kejahatan-kejahatan narkoba maupun minuman keras, tidak ada lagi di instansi kita setelah deklarasi ini,” katanya.

Pengucapan deklarasi bebas dari narkoba dipandu seorang kepala bidang di Dinas SDACKTR, lalu diikuti semua pejabat dan ASN dilingkungan instansi teknis tersebut. Sementara untuk penandatanganan pakta integritas, disaksikan langsung Kadis SDACKTR, Alfi Syahriza didampingi Sekretaris Muhammad Haldun bersama Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sumut, Karjono mewakili kepala BNNP Sumut. Penandatanganan pakta integritas meliputi jajaran eselon III, eselon IV dan para ASN dilingkup instansi tersebut.

Karjono usai acara kepada wartawan memberi apresiasi atas kegiatan deklarasi yang digagas Dinas SDACKTR Sumut. Menurut dia, kegiatan ini sangat baik sekali sebab sebagai tindak lanjut dari Inpres No.6/2018, dimana semua OPD di Pemprovsu harus membuat rencana aksi P4GN tersebut.

“Salah satunya membuat pakta integritas bagi seluruh ASN dilingkungannya. Jadi mereka sudah berjanji untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Pihaknya berharap bagi OPD yang sudah melaksanakan kegiatan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini mampu menstimulus bahaya narkoba ke keluarganya masing-masing. “Sehingga selain si ASN yang bersih, lingkungan OPD bersih juga keluarga ASN ikut bersih dari penyalahgunaan narkoba ini. Itu intinya,” katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019