Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang laki-laki 'ND' penduduk Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan karena menyimpan/memiliki 10,11 gram sabu-sabu.

ND berumur 37 tahun itu ditangkap personel Sat Narkoba  pada Rabu (23/10) sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Tim Satres Narkoba menangkap tersangka ND ketika duduk didalam mobil yang parkir lokasi penangkapan," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira, Sabtu (25/10).

Menurut Kapolres, ND ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mengendarai sebuah mobil sedang menyimpan/memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan akan melakukan transaksi.

Informasi ditindak lanjuti dengan menerjunkan Team Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Ditempat yang diinformasikan personel melihat tersangka. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat membuangkan sesuatu dari dalam mobilnya. 

Petugas menyuruh tersangka turun dari mobil untuk mengambil barang yang dibuangnya. Ternyata bungkusan itu berupa gulungan kertas putih berisi 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu

"Tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli barang haram tersebut," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP R.M Tarigan dan Kabag Humas,  Iptu A.Dahlan Panjaitan.

Seelain 10,11 gram sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka berupa, selembar kertas putih, 2 unit HP, uang Rp1 juta dan 1 unit mobil Avanza hitam BK 1233 ZH. Tersangka tetap ditahan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019