Polres Simalungun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang berpura-pura sebagai korban perampokan.

Kapolsek Bangun, AKP B Manurung dalam rilis pers, Jumat (25/10) memaparkan, tersangka Sg (49) karyawan PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, awalnya melapor sebagai korban perampokan.

Dia ditemukan terikat di pohon mangga dengan mulut dilakban di Jalan Asahan Km 8 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada 24 Oktober 2019 kira-kira pukul 20.00 WIB atas informasi saksi Ariono.

Pengakuannya, uang perusahaan hasil tagihan dari pelanggan sebesar Rp 47.872.500 dan telepon genggam dibawa kabur pelaku.

Ternyata, setelah personel Polsek Bangun menggelar dan pra rekonstruksi perkara ditemukan kejanggalan, sehingga dilakukan pendalaman, hanya rekayasa Sg dan Su.

Warga Nagori Hataran Jawa, Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pukul 13.00 WIB, menunjukkan keberadaan uang yang ditanam di samping rumahnya.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019