Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sibolga, melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi. 

Pencanangan itu dirangkai dengan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar yang dilakukan KPPBC TMP C Sibolga, di halaman kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kamis (24/10).

Pencanangan pembangunan ZI sebagai tongkat awal komitmen seluruh pegawai Bea dan Cukai Sibolga untuk menuju kantor yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sesuai yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Menurut Kurnia Saktiyono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga, kantor yang dipimpinnya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah pelayanan dan pegawasan KPPBC Sibolga yang bebas dari korupsi, nepotisme. 

Baca juga: Tinjau sejumlah proyek di Sibolga, wali kota berang dan minta dibongkar

Sedangkan cakupan pelayanan, meliputi pelayanan di Terminal Penumpang Bandara Internasional Silangit, pemeriksaan sarana pengangkutan, evaluasi SOP pemeriksaan, peningkatan/perawatan sarana prasarana, serta melakukan sosialisasi kepada penumpang dan para pengguna jasa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terkait pemusnaan Barang Milik Negara yang ilegal menurut Kurnia telah mendapat persetujuan untuk dimusnakan sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara tertanggal 25 September 2019.

“Ada pun jenis barang yang dimusnakan terdiri dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang merupakan hasil tegahan dari kegiatan Bea dan Cukai Sibolga untuk tahun 2018 dan 2019 dengan 27 kali operasi yang menghasilkan 159 kali penindakan dengan barang bukti 91 botol MMEA,  953.498 batang Barang Kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT),” terang Kurnia.

Sedangkan perkiraan nilai barang tanpa pungut cukai sekitar Rp407.126.500, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai atas BKC HT dan MMEA ilegal yang dimusnakan sekitar Rp645.791.990.

“Dengan demikian kami dari Bea dan Cukai Sibolga telah berhasil menyelamatkan peredaran BKC HT dan MMEA ilegal senilai Rp1.052.918.490,” sebut Kurnia.



 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019