Warga Rantauprapat, Akhiruddin (45) menyesalkan kebijakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, Patindoan Situmorang dalam penyelesaian masalah sewa-menyewa rumah dan toko atau Ruko di Jalan Martinus Lubis No. 1, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Akhiruddin menuding, Patindoan Situmorang telah bertindak diskriminatif dan berupaya menghalang-halangi perpanjangan sewa Ruko Rp7,8 juta tahun 2019.

Sehingga menghambat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam memperoleh pendapatan daerah. Hal itu juga diperparah adanya dugaan upaya pengalihan kepemilikan kepada pihak lain dengan alasan Ruko untuk kantor UPT II Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Saya sangat-sangat menyesalkan kebijakan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Labuhanbatu, Patindoan Situmorang yang tidak bertanggungjawab, sudah bertindak diskriminatif, semena-mena dan tidak adil atas pengusiran Ruko secara sepihak usaha jual-beli alat tulis kantor,” kata Akhiruddin, Senin (21/10) di Rantauprapat dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, usaha jual-beli alat tulis kantor melalui Toko Lautan Ilmu sudah digeluti keluarganya sejak tahun 1982. Usaha itu diwariskan orangtuanya bernama Buyung Arifin dengan catatan dilanjutkan pembayaran sewa-menyewa Ruko sejak tahun 2008 melalui Dinas Pasar Kabupaten Labuhanbatu. 

Seiring berjalannya waktu, Dinas Pasar dihapus dan dilebur ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sehingga telah terjadi perubahan nomenklatur tahun 2017 dan pembayaran sewa-menyewa Ruko melaui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sementara, upaya perpanjangan pembayaran sewa Ruko itu gagal dengan alasan adanya permasalahan dengan orang tua Akhiruddin yang harus diselesaikan.

Pihaknya juga sudah berulang melakukan permohonan perpanjangan sewa Ruko ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2017. Namun, pihaknya menerima surat balasan Ruko yang dimanfaatkan sudah diambil alih pemerintah dengan alasan tidak melakukan pembayaran. Sehingga menerima surat pengosongan Ruko sejak tahun 2019. 

Menurut Akhiruddin, ada perencanaan yang matang oleh oknum Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu dalam melakukan pengosongan tempat dengan memanfaatkan situasi konflik masalah dengan orang tuanya untuk meraup keuntungan secara pribadi.
 

Warga Rantauprapat, Akhiruddin menunjukan bukti kinerja Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, dalam penyelesaian masalah sewa-menyewa Ruko Lautan Ilmu di Jalan Martinus Lubis No. 1, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. (ANTARA/Kurnia Hamdani)


Sementara, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran Rp140 juta dan Surat Persetujuan di tahun 2017 terkait adanya dugaan jual-beli aset milik pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Perbaungan Ratna Sari dan disaksikan Ka. Perpas Aek Nabara, Rosmaidar Nasution, bahwasannya Ruko di Jalan Martinus Lubis No. 1, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu sudah terjual.

“Saya tidak ada masalah dengan orang tua saya dan segala permasalahan administrasi hingga keuangan sudah selesai. Mengapa harus Ruko yang saya usahai dijadikan kantor UPT II, padahal masih banyak Ruko kosong milik pemerintah daerah yang strategis tidak manfaatkan diidekat pasar Aek Nabara itu. Saya rasa ada permainan dalam pengusiran sepihak ini. Saya diadu domba dengan orang tua saya, saya akan berjuang terus mencari keadilan,” tegasnya.

Akhiruddin menjelaskan, permasalahan dengan orangtuanya sudah selesai, segala administrasi peralihan sewa-menyewa Ruko sudah dijalani hingga ke penegak hukum tahun 2017. Dia juga berharap kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Menteri Perdagangan, Menteri dan Presiden Joko Widodo meninjau kinerja Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, Patindoan Situmorang.

Diapun bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe untuk menjalani usaha alat tulis kantor untuk menghidupi, membiayai anak dan keluarganya. Jangan sampai permasalahan Ruko dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab dalam meraup keuntungan pribadi.

Sementara, pihaknya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Labuhanbatu melalui Program Jaksa Masuk Pasar di Pos Pelayanan Hukum Pasar Glugur, Rantauprapat.

Dalam kesempatan itu, Kasi Datun Kejaksaan Labuhanbatu, Yunitri Cintania Rouli Sumondang menyampaikan sudah menerima laporan Akhairuddin terkait permasalahan sewa menyewa Ruko milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlokasi di Jalan Martinus Lubis No. 1, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Sebagai pengacara negara, kata dia, akan menindaklanjuti laporan untuk selanjutnya mencarikan solusi permasalahan dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Menurutnya, perlu cek dan ricek dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhanbatu, apakah ada maladministrasi terkait sewa-menyewa aset milik pemerintah tersebut.

"Tetap kami adakan koordinasi dengan Disperindag, terutama keputusan itu ada di Disperindag terkait sewa-menyewa Ruko tersebut," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, Patindoan Situmorang ketika dihubungi belum memberikan jawaban, demikian upaya konfirmasi ke kantor dinas tidak berada di tempat.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019