Terdakwa Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya dituntut oleh jaksa penuntut umum 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Joice V Sinaga dalam tuntutannya di PN Medan, Senin, menyebutkan perbuatan terdakwa Dewi melanggar pasal 342 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya proses persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali segala perbuatan yang dilakukan.

Majelis hakim PN Medan diketuai Richard Silalahi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan.

Dewi yang merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu diamankan polisi karena membunuh bayi yang baru dilahirkannha dan membuangnya ke tong sampah.

Dewi nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat majikannya.

Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa Dewi, di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Maret 2019.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019