Tim Khusus Opsnal Reskrim Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap 3 tersangka dalam sindikat pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi berulangkali di wilayah hukum Polres Taput.

"Polres Taput berhasil menangkap tiga tersangka dalam sindikat pencurian dengan pemberatan," terang Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, didampingi sejumlah jajarannya di Mapolres Taput, Jumat (4/10).

Tindakan para pelaku yang sudah cukup meresahkan masyarakat itu, kata Horas, sukses dihentikan Timsus bentukan Polres Taput yang mampu mengendus keberadaan para tersangka di Pematang Siantar.

"Ketiganya, yakni 2 pelaku pencurian, dan seorang penadah hasil curian diringkus petugas di Pematang Siantar. Sementara, seorang tersangka pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing ETMS (37), yang terpaksa dilumpuhkan saat berupaya melawan petugas, dan merupakan warga Medan yang beralamat di Jalan Ester nomor 92, sebagai pelaku pencurian.

Juga DS (37), warga Pematang Siantar yang beralamat di Jalan Aman nomor 01, Asuhan-Siantar Timur, juga pelaku pencurian.

Serta MA (43), warga Serdang Bedagai yang beralamat di Lili Muda Hilir-Perbaungan, selaku penadah hasil curian.

"Anggota sindikat lainnya, yakni tersangka pelaku pencurian berinisial YGA, warga Taput, masih dalam pengejaran petugas," sebut Horas.

Perwira melati dua tersebut mengungkapkan, aksi para pelaku telah diketahui berdasarkan enam laporan berbeda yang diterima Polres Taput sejak tanggal 17 Mei-28 Agustus 2019.

Dimana, dua kasus dalam laporan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Sipoholon, dan empat kasus lainnya terjadi di Kecamatan Tarutung. 

"Para pelaku melancarkan aksinya saat penghuni rumah yang akan dicuri tidak sedang berada di rumah," urai Horas.

Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian di Mapolres Taput.

"Para pelaku pencurian diancam pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e, dan ke-5e, KUHPid, dengan hukuman penjara 7 tahun. Sementara, tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHPid dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019