Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku sudah lebih ikhlas dalam menghadapi persidangan yang akan berlangsung.
Nunung lebih segar dan ceria saat menunggu sidang perdananya di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Ikhlas, harus ikhlas kalau tidak ikhlas nanti berbelit-belit bikin susah kita sendiri, ikhlas saja," kata Nunung dari balik pintu ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.
Selain ikhlas, sabar dan kuat menjadi kekuatan dirinya menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
"Yang paling utama adalah memohon kepada Pencipta (Tuhan) agar semua diberikan kelancaran, kemudahan, keringanan," katanya.
Baca juga: Hari ini, Nunung dan suami jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan
Doa-doa selalu dipanjatkan dalam setiap shalat yang dilakukan. Dia meminta diberikan kemudahan, keringanan dan kelancaran untuk kasus yang menjeratnya dan suaminya.
"Udah doanya paling enggak lupa dari itu, setiap Subuh, setiap shalat doanya pasti itu. Alhamdulillah doanya terjawab terus," kata Nunung.
Hari ini Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka TB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Nunung lebih segar dan ceria saat menunggu sidang perdananya di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Ikhlas, harus ikhlas kalau tidak ikhlas nanti berbelit-belit bikin susah kita sendiri, ikhlas saja," kata Nunung dari balik pintu ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.
Selain ikhlas, sabar dan kuat menjadi kekuatan dirinya menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
"Yang paling utama adalah memohon kepada Pencipta (Tuhan) agar semua diberikan kelancaran, kemudahan, keringanan," katanya.
Baca juga: Hari ini, Nunung dan suami jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan
Doa-doa selalu dipanjatkan dalam setiap shalat yang dilakukan. Dia meminta diberikan kemudahan, keringanan dan kelancaran untuk kasus yang menjeratnya dan suaminya.
"Udah doanya paling enggak lupa dari itu, setiap Subuh, setiap shalat doanya pasti itu. Alhamdulillah doanya terjawab terus," kata Nunung.
Hari ini Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka TB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019