Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan ada peserta unjuk rasa atau pendemo yang bukan siswa, tapi mengenakan pakaian sekolah.
"Kami dapat laporan dari pihak kepolisian. Ada sekitar 50 pendemo mengenakan celana sekolah, padahal mereka bukan siswa," ujar Mendikbud usai peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, Selasa.
Mendikbud menyinyalir akan ada lebih banyak lagi pendemo yang berpakaian sekolah, padahal bukan siswa. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut.
Muhadjir juga menegaskan pihaknya melarang siswa untuk ikut aksi unjuk rasa. Imbauan tersebut disampaikan melalui video dan juga Surat Edaran No 9/2019 tentang pencegahan siswa ikut dalam aksi unjuk rasa.
"Anak-anak ini statusnya berdasarkan Undang-undang masih dilindungi dan mereka bukan subjek yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka yang sudah memasuki usia dewasa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sekolah dan orang tua bahu-membahu dalam melindungi anaknya.
"Kalau anaknya tidak masuk sekolah, sekolah wajib klarifikasi ke orang tua, dimana posisi anaknya. Kemudian di luar sekolah, guru masih tetap tanggung jawab sampai memastikan anaknya kembali ke orang tuanya dengan selamat. Ini seluruh pejabat saya imbau untuk betul-betul kerja samanya untuk memastikan anak-anak tidak berada di lingkungan yang membahayakan," kata Muhadjir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kami dapat laporan dari pihak kepolisian. Ada sekitar 50 pendemo mengenakan celana sekolah, padahal mereka bukan siswa," ujar Mendikbud usai peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, Selasa.
Mendikbud menyinyalir akan ada lebih banyak lagi pendemo yang berpakaian sekolah, padahal bukan siswa. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut.
Muhadjir juga menegaskan pihaknya melarang siswa untuk ikut aksi unjuk rasa. Imbauan tersebut disampaikan melalui video dan juga Surat Edaran No 9/2019 tentang pencegahan siswa ikut dalam aksi unjuk rasa.
"Anak-anak ini statusnya berdasarkan Undang-undang masih dilindungi dan mereka bukan subjek yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka yang sudah memasuki usia dewasa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sekolah dan orang tua bahu-membahu dalam melindungi anaknya.
"Kalau anaknya tidak masuk sekolah, sekolah wajib klarifikasi ke orang tua, dimana posisi anaknya. Kemudian di luar sekolah, guru masih tetap tanggung jawab sampai memastikan anaknya kembali ke orang tuanya dengan selamat. Ini seluruh pejabat saya imbau untuk betul-betul kerja samanya untuk memastikan anak-anak tidak berada di lingkungan yang membahayakan," kata Muhadjir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019