Pascaricuh aksi demo pelajar di depan gedung DPRD Sumatera Utara hingga Jumat (28/9), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan sebanyak 520 pelajar, empat orang di antaranya terindikasi pengguna narkoba.
 
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar, Senin menyampaikan imbauan agar seluruh pihak sekolah untuk melarang peserta didiknya melakukan aksi unjuk rasa.
 
Hal itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
 
Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan kemungkinan adanya unjuk rasa yang melibatkan peserta didik.
 
"Kami sudah sampaiakan imbauan dan surat edaran kepada setiap kepala sekolah baik itu swasta maupun negeri untuk melarang siswanya melakukan aksi di jalanan," kata Kepala Dinas Kota Medan Marasutan Siregar dalam kegiatan paparan di Mako Polrestabes Medan.
 
Selain imbauan kapada pihak sekolah, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk memastikan putra-putrinya mengikuti proses belajar mengajar sesuai ketentuan.
 
"Seperti imbauan yang kami sampaikan kepada para orang tua untuk menjemput anak-anaknya ke sekolah," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019