Humas Grand Singgie Hotel Tanjungbalai, Afriandi menyatakan bahwa badan usaha yang bergerak dibidang jasa penginapan tersebut telah memiliki dokumen perizinan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang terkait pengoperasian.

"Pengoperasian hotel ini memiliki dokumen sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Afriandi di Tanjungbalai, Senin (23/9).

Sementara itu, Ketua Komisi Daerah Anti Korupsi (KODAR) Kota Tanjungbalai, Penentuan Marliza mengapresiasi kebijakan manajemen Grand Singgie Hotel yang dinilai mematuhi peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Marliza mengatakan, dugaan pihaknya terkait perizinan pengoperasian badan usaha tersebut merupakan kekeliruan akibat miskomunikasi dengan pihak manajeman hotel tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi Grand Singgie Hotel yang telah mematuhi peraturan terkait izin pengoperasiannya," ujar Marliza didampingi Sekretarisnya, Juni Syahputra Marpaung.

Dia juga mengimbau agar setiap badan usaha yang ada di Kota Tanjungbalai memiliki seperangkat perizinan yang diatur sesuai perundang-undangan berdasarkan jenis usaha masing-masing.

Baca juga: Kodar sebut pengusaha Grand Singgie Hotel Tanjungbalai diduga kangkangi prosedur

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019