Baru sehari dilantik, DPRD Sumatera Utara langsung menerima aspirasi massa Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK) untuk mendukung revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Perwakilan mahasiswa Ade Fitrian Hasibuan, Selasa, dalam orasinya mengatakan, pihaknya menganggap KPK masih lemah, dibuktikan dengan banyak pejabat yang masih kebal hukum."

"Kita tidak mau seperti itu lagi. Kita berharap revisi Undang-undang KPK menjadikan KPK kuat dan bersih dari orang-orang yang mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya," katanya.

Aksi mahasiswa ini mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD Sumut, Hendra Cipta.

Hendra Cipta yang merupakan wakil rakyat dari PAN menyatakan bahwa aspirasi berupa dukungan para mahasiswa ini akan disampaikan ke DPR RI.

Intinya pihaknya mengapresiasi mahasiswa yang konsisten memperjuangkan isu-isu anti korupsi di Sumatera Utara. Aspirasi itu mereka terima dan akan disampaikan ke jajaran lebih tinggi.

"Kita berharap revisi undang-undang KPK bertujuan untuk pemberantasan, penindakan dan pencegahan korupsi di negara kita," katanya.

Jadi, lanjut dia, revisi Undang-undang KPK itu bertujuan untuk kebaikan bersama, bukan untuk melemahkan KPK tapi untuk memperkuat KPK. 

"Kita berharap aspirasi kita didengar oleh wakil-wakil kita DPR RI sana, agar revisi Undang-undang KPK ini memperkuat KPK dalam hal pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi di negari kita. Setuju ya?" tanya Hendra, yang disambut teriakan setuju oleh massa SMAK.

Tampak massa membawa spanduk bertuliskan "Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK) Mendukung penuh Revisi UU KPK untuk yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi".

"KPK wajib diawasi agar penyidik tidak liar. KPK harus independen jangan bermain politik praktis" dan "Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan justru menguatkan KPK."

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019