Dua ekor satwa liar jenis Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) diserahkan warga bernama Bobi Handoko di Jalan Jamin Ginting Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat kepada petugas Polisi Kehutanan.

Hal itu disampaikan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Adi Maulana, di Stabat, Senin.

Adi Maulana menjelaskan pemilik Elang Brontok itu adalah seorang oknum petugas kesehatan hewan di daerah itu. Tim lalu melakukan tindakan pengamanan terhadap satwa liar tersebut.

Awalnya oknum petugas kesehatan itu menolak untuk menyerahkan satwa liar itu dan mengancam petugas. Tim kemudian menerangkan peraturan dan perundang-undangan terkait satwa liar yang dilindungi, dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta denda Rp100 jura.

Akhirnya oknum petugas kesehatan itu bersedia menyerahkan kedua ekor Elang Brontok itu kepada petugas Polisi Kehutanan.

Petugas Polisi Kehutanan mengimbau kepada masyarakat agar ikut melestarikan satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan cara salah satunya menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang itu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Call Center Tim Respon Reaksi Cepat (TRRC) 0853 7669 9066.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Langkat kembangkan inovasi pengelolaan sampah

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019