Keluarga Jimmi Sohahau Harefa (17), seorang pelajar yang menjadi korban pembunuhan di Gunungsitoli meminta Polres Nias, Sumatera Utara, mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Otorius Harefa, orang tua korban Jimmi Sohahau Harefa di Gunungsitoli, Kamis, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kepolisian yang telah menangkap pembunuh anaknya, namun dia mengaku ada kejanggalan pengakuan tersangka BW (20).

"Kami ragu motif pembunuhan anak saya murni pencurian, karena jika pelaku niatnya hanya mencuri untuk bayar utang, dia tidak mungkin menghabisi anak saya yang sedang tidur," katanya.

Selain laptop, kamera dan telepon seluler, barang milik Jimmi Sohahau Harefa yang hilang dan belum ditemukan adalah jam tangan dan dompet.

"Kalau pelaku murni mencuri, di kamar anak saya masih ada barang berharga yang belum diambil, dan barang berharga lainnya lebih banyak di kamar kami dan tidak dimasuki pelaku," katanya.

Baca juga: Anak mantan Ketua KPU Nias Utara dibunuh karena pelaku terlilit utang

Dia mengakui polisi telah bekerja keras dan baru bisa mengungkap dan menangkap pembunuh anaknya dalam lima hari.

"Kita berharap polisi mendalami lagi motif pembunuhan anak saya dan berita acara penyelidikan dibuat menjadi lebih baik lagi, karena pengakuan pelaku kelihatan tidak jujur dan terkesan diskenariokan," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Nias AKBP. Deni Kurniawan mengatakan motif pembunuhan terhadap korban murni pencurian.

Baca juga: Ditemukan dengan sejumlah luka di kepala, anak mantan Ketua KPU Nias Utara diduga dibunuh

Pelaku mencuri di rumah korban karena terlilit utang akibat game online dan korban dibunuh saat tidur.

Kepala korban dipukul dengan martil oleh tersangka BW sebanyak empat kali. Tersangka BW mengaku melalukan aksinya hanya sendiri.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka BW adalah pasal 365 KUHP junto pasal 80 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap pembunuh anak mantan Ketua KPU Nias Utara
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019