BW (20), mahasiswa semester IV salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengaku mencuri dan kemudian membunuh anak mantan Ketua KPU Nias Utara, Jimmi Harefa (17), karena terlilit utang.

"Akibat perbuatannya, BW dikenakan Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Selasa (27/8).

Kapolres menyebutkan pelaku nekat mencuri dan kemudian menghabisi korban karena memiliki banyak utang akibat kecanduan game online.

Pada saat kejadian pada Rabu, 21 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 dini hari, BW terbangun karena memikirkan utang yang banyak akibat doyan main game online.

Selain akibat game online, BW juga terlilit utang akibat menipu menggunakan aplikasi jual beli barang bekas secara online, dimana pembeli telah disuruhnya mentransfer uang terlebih dahulu.

Saat itulah pelaku keluar rumah membawa alat berupa obeng dan mencari rumah tetangga yang kosong dengan niatan hendak mencuri.

Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan gelap, pelaku mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur.

"Di dalam rumah pelaku sempat membuka pintu lemari dapur, pintu kulkas dan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil laptop di meja belajar," terangnya.

Baca juga: Polisi tangkap pembunuh anak mantan Ketua KPU Nias Utara

Usai mengambil laptop pelaku sempat keluar dari rumah korban, namun masuk kembali. "Ketika masuk pertama pelaku tidak melihat korban, tetapi saat masuk kedua kali dia melihat korban yang tengah tertidur," jelasnya.

Melihat korban yang tertidur, pelaku kembali mengambil barang yang ada di dalam kamar berupa dua unit telepon seluler dan satu unit kamera merk Cannon.

Kemudian pelaku mencari alat untuk menghabisi korban, dan dia menemukan martil di ruang tamu.

"Pelaku menghabisi korban yang sedang tidur dengan memukul kepalanya sebanyak empat kali," jelasnya.

Baca juga: Ditemukan dengan sejumlah luka di kepala, anak mantan Ketua KPU Nias Utara diduga dibunuh

Usai memastikan korban tewas, pelaku meninggalkannya dan membawa barang-barang milik korban dan menjualnya melalui situs jual beli barang bekas secara online.

"Dalam mengungkap kasus ini kita dibantu tim dari Polda Sumatera Utara, sehingga lima hari setelah kejadian pelaku bisa kita tangkap," ucap Kapolres.

Orang tua, adik dan tetangga pelaku ikut diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Dalam mengungkap kasus ini kita telah memeriksa sebelas saksi," katanya.
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019