Tim Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menggagalkan peredaran ganja sebanyak 15 kg lebih di Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis, mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yakni PN (38), MST (34), ZAH (35) dan Itdal Nasution (26).

Dari ke-empat tersangka, selaian 15 kg ganja yang masing-masing dibalut lakban warna coklat, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler berbagai merk, 1 jerigen plastik warna putih, 1 helai kain sarung dan uang  Rp77.000.

Pengungkapan ganja belasan kilogram tersebut berawal ketika tim Sarnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan. 

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat empat orang tersangka sedang berdiri di depan salah satu bengkel. 

Curiga dengan gerak-gerik para tersangka, polisi langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019