Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakukan sita eksekusi terhadap objek sengketa tanah dan bangunan berdasarkan surat penetapan Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PA.Pspk.
Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan H Zainul Arifin SH, mengatakan, Kamis (22/8), menyebutkan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang turut disaksikan kuasa hukum ahli waris alm BM Muda Siregar bersama pemerintah setempat telah melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan surat penetapan Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PA.Pspk terhadap sita eksekusi atas objek sengketa atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Kenanga Nomor 8 Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ia mengatakan, sengketa yang dimenangkan tersebut seperti luas lahan ± 3.945,75 M2 beserta rumah induk seluas ±600 M2 dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat seluas ±500 M2 serta pelaksanaan sita eksekusi itu telah dijalankan oleh Panitera Pengadilan Agama.
Kemudian, sesuai isi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 233 K/AG/2018 tanggal 18 April 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan No.102/PDT.G/2017/PTA-MDN tanggal 09 November 2017 jo, Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No.141/Pdt.G/2016/PA.PSPK tanggal 12 Juli 2017 objek yang disita eksekusi bukanlah milik Dr H Badjora Siregar melainkan milik seluruh ahli waris alm BM Muda Siregar, dan atas dasar putusan MA itulah dilakukan sita eksekusi guna nantinya akan dilelang sehingga dengan adanya sita ekseksusi itu setiap orang dilarang untuk menjual, menyewakan maupun menggadaikan objek sita eksekusi kepada siapapun kecuali ada izin seluruh ahli waris alm BM Muda dan bila itu dilakukan maka hal itu dapat dipidana.
Sementara itu, Advokat Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum ahli waris alm BM Muda Siregar di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Ruko Griya Sarina No. 74 Padangsidimpuan kepada wartawan, mengatakan Pengadilan Agama bersama-sama telah selesai dan lancar melakukan sita eksekusi atas tanah dan rumah serta bekas sekolah SMP Perguruan Rakyat yang selama ini ditempati dan dikuasai Dr H Badjora Siregar bersama keluarganya di jalan Kenanga Nomor 8 Padangsidimpuan guna untuk dapat dilakukan pelelangan nanti di KPKNL oleh pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
“Sita eksekusi atas objek sengketa itu adalah buntut dari sengketa warisan yang dilakukan ahli waris alm. BM Muda Siregar (Drs. Pintor Siregar Dkk) atas harta warisan ayahnya yang selama ini dikuasai dan ditempati bahkan diakui sebagai milik pribadi Dr H Badrjora Siregar bersama anak-anaknya tanpa izin ahli waris lainnya," tegas Marwan.
Tambah Marwan, dari informasi kliennya selain objek yang disita eksekusi, masih ada harta warisan yang didugakan yang masih diklaim dan diakui serta pula telah dijual maupun dikontrakkan oleh Dr H Badjora Siregar ataupun anaknya tanpa seizin kliennya dan itu semua sedang diinventarisir guna untuk dilakukan penuntutan secara hukum nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan H Zainul Arifin SH, mengatakan, Kamis (22/8), menyebutkan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang turut disaksikan kuasa hukum ahli waris alm BM Muda Siregar bersama pemerintah setempat telah melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan surat penetapan Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PA.Pspk terhadap sita eksekusi atas objek sengketa atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Kenanga Nomor 8 Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ia mengatakan, sengketa yang dimenangkan tersebut seperti luas lahan ± 3.945,75 M2 beserta rumah induk seluas ±600 M2 dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat seluas ±500 M2 serta pelaksanaan sita eksekusi itu telah dijalankan oleh Panitera Pengadilan Agama.
Kemudian, sesuai isi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 233 K/AG/2018 tanggal 18 April 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan No.102/PDT.G/2017/PTA-MDN tanggal 09 November 2017 jo, Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No.141/Pdt.G/2016/PA.PSPK tanggal 12 Juli 2017 objek yang disita eksekusi bukanlah milik Dr H Badjora Siregar melainkan milik seluruh ahli waris alm BM Muda Siregar, dan atas dasar putusan MA itulah dilakukan sita eksekusi guna nantinya akan dilelang sehingga dengan adanya sita ekseksusi itu setiap orang dilarang untuk menjual, menyewakan maupun menggadaikan objek sita eksekusi kepada siapapun kecuali ada izin seluruh ahli waris alm BM Muda dan bila itu dilakukan maka hal itu dapat dipidana.
Sementara itu, Advokat Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum ahli waris alm BM Muda Siregar di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Ruko Griya Sarina No. 74 Padangsidimpuan kepada wartawan, mengatakan Pengadilan Agama bersama-sama telah selesai dan lancar melakukan sita eksekusi atas tanah dan rumah serta bekas sekolah SMP Perguruan Rakyat yang selama ini ditempati dan dikuasai Dr H Badjora Siregar bersama keluarganya di jalan Kenanga Nomor 8 Padangsidimpuan guna untuk dapat dilakukan pelelangan nanti di KPKNL oleh pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
“Sita eksekusi atas objek sengketa itu adalah buntut dari sengketa warisan yang dilakukan ahli waris alm. BM Muda Siregar (Drs. Pintor Siregar Dkk) atas harta warisan ayahnya yang selama ini dikuasai dan ditempati bahkan diakui sebagai milik pribadi Dr H Badrjora Siregar bersama anak-anaknya tanpa izin ahli waris lainnya," tegas Marwan.
Tambah Marwan, dari informasi kliennya selain objek yang disita eksekusi, masih ada harta warisan yang didugakan yang masih diklaim dan diakui serta pula telah dijual maupun dikontrakkan oleh Dr H Badjora Siregar ataupun anaknya tanpa seizin kliennya dan itu semua sedang diinventarisir guna untuk dilakukan penuntutan secara hukum nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019