Komplotan pemalsu dan rekondisi meterai yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, diketahui sudah beroperasi selama dua tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan meterai palsu dan kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.

"Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroprasi sudah dua tahun," kata Kombes Bastoni di Jakarta, Selasa.

Bastoni mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Peruri untuk memverifikasi keaslian meterai tersebut dan dengan otoritas pajak untuk mengalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk ini kami perlu keterangan saksi ahli dari Peruri untuk benar secara hukum apakah ini asli atau palsu. Serta petugas pajak untuk menghitung besar kerugian negara, karna materai itu ada nilai cukainya," tutur Bastoni.

Sepertinya diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua kasus pemalsuan meterai.

Baca juga: Pemalsu meterai diancam tujuh tahun penjara

Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36). Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat seolah-olah sebagai meterai baru.

Dalam kasus ini petugas mengamankan 2.169 meterai nominal Rp6000 yang sudah dibersihkan, serta 650 meterai meterai nominal Rp6000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.

Sedangkan kasus kedua adalah murni kasus pemalsuan dengan tersangka YI (54) dan MN (40). Dalam kasus ini kedua tersangka dengan sengaja membeli meterai palsu dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai dengan nominal Rp6000 palsu.

Kasus serupa juga pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada Sabtu (26/6) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai rekondisi melalui media sosial.

Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp. 6000 dan 3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp. 6000.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019