Sebanyak 14 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai memperoleh remisi bebas langsung pada HUT RI ke 74 tahun, 17 Agustus 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakata Kelas II A Binjai Maju Amintas Siburian, di Binjai, Senin, menyampaika sebenarnya ada 34 wargabinaan yang langsung bebas, cuma 20 warga binaan harus membayar denda sesuai putusan majelis hakim. Artinya, mereka akan langsung bebas setelah membayar denda berdasarkan putusan hakim.
Maju menyampaikan selain itu, sebanyak 1.157 warga binaan di lingkungan Lapas Binjai diusulkan untuk menerima remisi pada momen HUT RI ke 74 tahun.
Artinya, tidak ada pengusulan remisi tersebut dikandaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. "Pengusulan dari kami dipenuhi. Tidak ada yang diusulkan tidak mendapat remisi," katanya.
"Mereka yang langsung bebas berasal dari sejumlah perkara. Seperti tindak pidana asusila, pencurian dan lainnya," sambungnya.
Diketahui, pengusulan dan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut turut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Pemberian remisi umum juga dilakukan dengan menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999.
Keputusan itu pun diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.01.01.02-43 Tanggal 6 Mei 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PK.02.02 Tahun 2010.
Mereka yang diusul mendapat remisi dinilai berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, mereka yang diusul memperoleh remisi karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat perkara kejahatan umum, ataupun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Lembaga Pemasyarakata Kelas II A Binjai Maju Amintas Siburian, di Binjai, Senin, menyampaika sebenarnya ada 34 wargabinaan yang langsung bebas, cuma 20 warga binaan harus membayar denda sesuai putusan majelis hakim. Artinya, mereka akan langsung bebas setelah membayar denda berdasarkan putusan hakim.
Maju menyampaikan selain itu, sebanyak 1.157 warga binaan di lingkungan Lapas Binjai diusulkan untuk menerima remisi pada momen HUT RI ke 74 tahun.
Artinya, tidak ada pengusulan remisi tersebut dikandaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. "Pengusulan dari kami dipenuhi. Tidak ada yang diusulkan tidak mendapat remisi," katanya.
"Mereka yang langsung bebas berasal dari sejumlah perkara. Seperti tindak pidana asusila, pencurian dan lainnya," sambungnya.
Diketahui, pengusulan dan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut turut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Pemberian remisi umum juga dilakukan dengan menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999.
Keputusan itu pun diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.01.01.02-43 Tanggal 6 Mei 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PK.02.02 Tahun 2010.
Mereka yang diusul mendapat remisi dinilai berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, mereka yang diusul memperoleh remisi karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat perkara kejahatan umum, ataupun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019