Dua pengungsi etnis Rohingya ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kedua pria yang diamankan yaitu M. Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Keduanya merupakan warga negara asing asal Myanmar yang tinggal di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kota Medan Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat, mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada dua orang pria menaiki sepeda motor Honda Vario warna merah membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Namo Gajah.

Tim langsung mencari dan menemukan posisi pelaku. Tim kemudian mengikuti kedua pelaku sampai di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, dan langsung menangkap kedua pelaku.

"Saat pelaku atas nama Syaifulla kita geledah, ia langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah. Plastik itu berisikan sabu-sabu, satu buah jarum dan satu buah kaca Pirex," kata Martuasah.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli barang tersebut itu di Namo Gajah dengan seorang laki-laki, seharga Rp100 ribu.

"Rencananya, sabu-sabu itu mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi di Jalan Jamin Ginting," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti satu plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gram, satu buah kaca Pirex, satu buah jarum suntik dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BK 5040 AHZ.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Baru," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019