Personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan 16 kg daun tanaman Khat "Catha edulis" yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Mapolda, Jumat, mengatakan personel kepolisian juga mengamankan tersangka HAS (46) penerima daun Khat sejenis narkoba yang dilarang beredar di Indonesia.

Daun Khat itu, menurut dia, masuk melalui kantor pos Tanjung Morawa pada tanggal 9 Mei 2019, dan menerima dua barang kiriman yang berbeda.

"Paket kiriman tersebut, tertulis consignment note (CN) berupa clothes (pakaian) yang berasal dari negara Ethiopia," ujar Agus.

Baca juga: Polda Sumut ungkap peredaran 36 kg sabu

Ia mengatakan, merasa curiga dengan kiriman itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang tersebut.

Hasil pemeriksaan dua karton itu, ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

Kemudian, barang tersebut diuji ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasil uji bahwa kedua benda itu adalah positif daun Khat.

"Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan kepada penerima barang yang berada di Kota Medan, dan Tanjung Balai Asahan," ucap dia

Agus menyebutkan, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai penerima daun tanaman Khat, yakni HAS.

Tanaman Khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018.

Baca juga: Polda Sumut ringkus enam pelaku pencurian dan penadah

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019