Majelis Mahkamah Konstitusi melalui putusannya membatalkan Surat Keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk daerah pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Membatalkan SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
SK KPU tersebut secara otomatis dibatalkan setelah Mahkamah memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.
"Penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1," ujar Anwar.
Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Baca juga: MK tolak gugatan PKS Sumatera Utara
Perintah tersebut diberikan karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah memberikan rekomendasi untuk penghitungan suara ulang berdasarkan formulir DB1, dengan alasan untuk perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.
Namun setelah dilakukan perbaikan, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing yang sebelumnya berjumlah 3.971 menjadi 2.135.
Mahkamah dalam sidang pembuktian juga tidak dapat mencocokkan data dalam formulir DA1 versi sebelum dan sesudah perbaikan, karena perbaikan administratif tersebut hanya dilakukan terhadap Partai Gerindra.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah.
Oleh sebab itu diperlukan penghitungan suara ulang untuk memastikan perolehan suara yang benar.
Baca juga: MK tolak dan tak terima permohonan dua caleg DPD Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Membatalkan SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
SK KPU tersebut secara otomatis dibatalkan setelah Mahkamah memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.
"Penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1," ujar Anwar.
Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Baca juga: MK tolak gugatan PKS Sumatera Utara
Perintah tersebut diberikan karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah memberikan rekomendasi untuk penghitungan suara ulang berdasarkan formulir DB1, dengan alasan untuk perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.
Namun setelah dilakukan perbaikan, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing yang sebelumnya berjumlah 3.971 menjadi 2.135.
Mahkamah dalam sidang pembuktian juga tidak dapat mencocokkan data dalam formulir DA1 versi sebelum dan sesudah perbaikan, karena perbaikan administratif tersebut hanya dilakukan terhadap Partai Gerindra.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah.
Oleh sebab itu diperlukan penghitungan suara ulang untuk memastikan perolehan suara yang benar.
Baca juga: MK tolak dan tak terima permohonan dua caleg DPD Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019