Organisasi Perangkat Daerah harus fokus berusaha untuk menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati ke dalam kegiatan dan program masing-masing karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah disetujui menjadi Peraturan Daerah.   

Hal itu disampaikan Bupati Langkat TR Perangin-angin melalui Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, di Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Jumat, saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 86/2017, dengan fokus penerapan RPJMD.

"Untuk itu diperlukan pendalaman dan pemahaman materi RPJMD dengan memperhatikan setiap tahapan yang intensif, efektif, efesien, terkait proses, dalam penyusunan dokumen serta mengacu pada pencapaian visi dan misi, RPJMD dan serta merupakan komitmen yang penting dan kualitas RPJMD juga menjadi dasar penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah," katanya.

Indra Salahuddin juga mengingatkan dalam menerapkan indikator dan target kinerja OPD harus sesuai dengan isu permasalahan lima tahun ke depan serta sesuai dengan tupoksi OPD, menyusun kegiatan harus direncanakan dengan baik.

"Maka itu setiap OPD wajib untuk memahami dan menjabarkan visi RPJMD Langkat yaitu "Menjadikan Langkat Yang Maju, Sejahtera dan Religius  melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan," katanya.

Sehingga visi yang dicanangkan diharapkan akan dapat menjadi solusi atas isu strategis Langkat dengan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, pengentasan permasalahan sosial.   

"Juga pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan kinerja infrastruktur dan penataan ruang untuk mendukung ekonomi dan lingkungan hidup berkelanjutan, menciptakan sistim tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta mengintegrasikan sistim informasi teknologi untuk peningkatan pelayanan publik, "ujar Indra Salahuddin.

Baca juga: Bupati Langkat : Wujudkan perlindungan anak secara maksimal

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019