Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut di Medan, Kamis, menandatangani nota kesepahaman untuk memberi jaminan sosial kepada sekitar 9.000 pekerja sektor perikanan di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
"Pekerja di sektor perikanan sangat rentan dengan kecelakaan kerja dan pekerja memang harus dapat perlindungan jaminan sosial sehingga 9.000 pekerja perikanan di Pelabuhan Belawan harus masuk BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Marten Baga Sadipun.
Dia menyebutkan hal itu usai penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Untuk keperluan itu, ujarnya Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sudah meminta semua perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya pekerja yang mendapat banyak manfaat mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan hari tua.
Tetapi juga perusahaan terlindungi saat pekerja mengalami sesuatu hal seperti kecelakaan kerja dan meninggal.
"Pengusaha perikanan harus segera mendaftarkan pekerjanya dan juga memberikan sosialisasi bagi para pekerja," tambahnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meyakinkan bahwa pemerintah ada untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat pekerja.
Perlindungan jaminan sosial itu harus benar-benar diterima pekerja, tegasnya.
"BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan jemput bola dan mengingatkan kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya," ujar Umardin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar sosialisasi program perlindungan tenaga kerja
Baca juga: BPJS beri penghargaan kepada badan usaha di Kota Gunungsitoli
Baca juga: 615 rumah sakit turun kelas, Kemenkes beri kesempatan ajukan sanggahan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Pekerja di sektor perikanan sangat rentan dengan kecelakaan kerja dan pekerja memang harus dapat perlindungan jaminan sosial sehingga 9.000 pekerja perikanan di Pelabuhan Belawan harus masuk BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Marten Baga Sadipun.
Dia menyebutkan hal itu usai penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Untuk keperluan itu, ujarnya Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sudah meminta semua perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya pekerja yang mendapat banyak manfaat mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan hari tua.
Tetapi juga perusahaan terlindungi saat pekerja mengalami sesuatu hal seperti kecelakaan kerja dan meninggal.
"Pengusaha perikanan harus segera mendaftarkan pekerjanya dan juga memberikan sosialisasi bagi para pekerja," tambahnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meyakinkan bahwa pemerintah ada untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat pekerja.
Perlindungan jaminan sosial itu harus benar-benar diterima pekerja, tegasnya.
"BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan jemput bola dan mengingatkan kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya," ujar Umardin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar sosialisasi program perlindungan tenaga kerja
Baca juga: BPJS beri penghargaan kepada badan usaha di Kota Gunungsitoli
Baca juga: 615 rumah sakit turun kelas, Kemenkes beri kesempatan ajukan sanggahan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019