Sebanyak 615 rumah sakit yang turun kelas karena rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atas peninjauan ulang tipe RS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama 28 hari.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo di kantor Kemenkes Jakarta, Kamis, mengatakan rumah sakit yang merasa menemukan kekeliruan bisa memberikan sanggahan kepada Kementerian Kesehatan atas rekomendasi penurunan kelas hingga tanggal 12 Agustus 2019.

"Diberi kesempatan selama masa sanggahan ini untuk rumah sakit, kalau ada yang kekeliruan atau tidak sesuai sampai tanggal 12 Agustus," kata Bambang.

Pada masa tersebut rumah sakit yang merasa dirugikan bisa mencocokkan kembali data klasifikasi kelas rumah sakitnya dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan.

Bambang menjelaskan peninjauan ulang kelas RS dilakukan tiap lima tahun sekali. Dalam praktiknya, rumah sakit yang sebelumnya terdaftar sebagai RS tipe A atau B bisa saja mengalami penurunan kelas di tahun-tahun berikutnya lantaran standar yang sudah tidak dipenuhi.

Misalnya, RS tipe B yang harus memiliki dua dokter sub spesialis turunan dari dokter spesialis anak, bedah, penyakit dalam, serta kebidanan dan kandungan.

Bambang menjelaskan bisa saja RS yang tadinya tipe B tersebut berubah menjadi tipe C karena dokter sub spesialisnya pensiun atau pindah.

Dengan diturunkannya sejumlah 615 RS di seluruh Indonesia diharapkan menjadi sesuai dengan kompetensi dan pemerintah dapat memetakan kelas RS di seluruh Indonesia.*
 

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019