Para lurah dan camat diinstruksikan untuk mendata kembali warga Kota Pematangsiantar yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di-nonaktifkan per 1 Agustus 2019.

Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah di wakili Asisten I Leonardo Simanjuntak pada acara Pendataan Penonaktifan PBI JK Non Data Terpadu, di Ruang Data Setdako, Jumat (2/8), mengatakan, instruksi tersebut sesuai SK Mensos RI No 79 /HUK/2019.

Pendataan harus langsung dilakukan kepada 4.437 jiwa warga peserta PBI JK yang di-nonaktifkan di wilayah kerja masing-masing.

Disebutkan, masih ditemukan penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBI JK, namun tidak terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Mensos No 8 Tahun 2019. 

Makanya untuk mengantisipasi keluhan 4.437 warga yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI JK, pendataan harus langsung dilakukan di wilayah kerja masing-masing.

Data tersebut nantinya diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pematangsiantar paling lama minggu kedua Agustus 2019.

Sedangkan Dinas Dukcapil diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diserahkan pihak kelurahan serta kecamatan, dan segera menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald H Saragih, Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar Windharlan Siallagan, mewakili Kadis Dukcapil, mewakili Kadis Sosial serta para lurah dan camat.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019