Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat domestik yang membuat harga jual tiket itu menjadi mahal.

"Tim investigator‎ menemukan dua alat bukti dan KPPU sudah menyelesaikan berkas perkaranya sehingga sidang sudah bisa segera digelar," ujar anggota KPPU, Guntur Saragih, di Medan, Jumat.

Menurut dia yang didampingi Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, temuan atau bukti itu diperoleh setelah KPPU menyelidiki perkara itu. Saragih menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim investigator‎ KPPU pada kenaikan tiket pesawat periode 2018 dan 2019.

Baca juga: KPPU segera panggil pengusaha tepung kelapa di Sumut terkait anjloknya harga

Baca juga: KPPU berharap notaris ikut membantu menekan persekongkolan tender

Baca juga: KPPU selidiki Ovo terkait monopoli parkir

Hasil pengusutan, katanya, ditemukan dugaan pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.‌ "KPPU sedang menjadwalkan persidangan‎. Kalau terbukti melanggar UU Nomor 5/1991 ada sanksi denda sebesar Rp25 miliar bagi pelaku‎ usaha," ujar dia.

Dalam perkara dugaan kartel tiket pesawat itu, kata dia, ditemukan ada kesepakatan menaikkan harga tiket pesawat domestik antara Garuda Indonesia dan Batik Air pada kelas full service.

KPPU juga menyelidiki praktik bisnis pada maskapai penerbangan biaya murah atau low cost carrier, yaitu Citilink, Lion Air, dan Nam Air. "Hasil penyidik Investigator, KPPU sudah menemukan dua alat bukti‎," kata dia. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019