Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil mengamankan, Umar Ritonga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Dari informasi yang di peroleh ANTARA di Rantauprapat, Kamis, tim KPK yang berjumlah 11 orang tersebut berada di Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 23 Juli 2019.

Mereka juga sempat bertemu, Lurah Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Muhammad Yusuf Harahap disalah satu cafe dan roti bakar pertigaan Jalan Nenas, Kalurahan Padang Bulan.

Dalam pertemuan itu, Tim KPK meminta agar penangkapan DPO sejak, 21 Juli 2018 dilakukan dengan prosedur hukum, diantaranya upaya paksa ataupun secara persuasif dengan menyerahkan diri.

"Ya, kami sempat bertemu dan sebenarnya KPK sudah tahu keberadaan Umar Ritonga, kemudian mereka meminta kami agar bekerjasama dalam penangkapan itu tanpa ada kekerasan. Karena sudah DPO," katanya.

Baca juga: KPK tangkap DPO kasus suap proyek Labuhanbatu

Yusuf menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati penangkapan dengan cara persuasif atau pendekataan secara kekeluargaan. Dengan demikian pihak keluarga dapat menerima keputusan apapun dan membantu pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, pihaknya bersama tim KPK mendatangi kediaman mertuanya yang berada di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sioldengan untuk melakukan negosiasi penyerahan Umar Ritonga dengan syarat tanpa kekerasan.

Dalam negosiasi itu, terungkap selama pelarian Umar Ritonga selalu berpindah-pindah tempat, namun tetap saja rindu dengan keluarganya kecilnya yang berada di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sioldengan.

"Kami menjelaskan kepada pihak keluarga untuk menyerahkannya ke KPK dengan baik-baik. Dan keluarganya kooperatif dan setuju, karena kasihan lihat anak dan istrinya karena baru berjumpa dengan keluarganya," jelas Yusuf.

Baca juga: Ada negosiasi, ini kronologis penangkapan buronan KPK di Labuhanbatu

Sementara, mertua Umar Ritonga, Ali Borkat Harahap ketika di konfirmasi mengaku pasrah dengan keputusan itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga anti rasuah dengan menyerahkan pelaku perantara suap tersebut.

Menurut dia, Umar Ritonga menyerahkan diri ke KPK setelah ada upaya negosiasi penangkapan tanpa ada kekerasan. "Sebenarnya Umar Ritonga dijemput keluarga dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau setelah kami sarankan menyerahkan diri," katanya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019