Bupati Langkat TR Perangin angin menyampaikan pendapat terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tahun 2019, pada rapat paripurna DPRD Langkat, di Stabat, Senin.

Bupati pada pendapatnya mengaku sangat mendukung tujuah Ranperda tersebut hanya saja ada sebagian poin perlu penambahan dasar hukumnya dan peringkasan materinya.

Seperti Ranperda wajib belajar MDTA, menurut hemat dia guna mendukung program itu perlu dituangkan dalam kebijakan daerah, sebagai payung hukum untuk menjalankannya.

Untuk Ranperda larangan membawa handphone ke sekolah, ia mengatakan sudah selayaknya penggunaannya dibatasi bagi anak, terlebih saat proses belajar mengajar.

Sebab dari hasil beberapa penelitian,  penggunaan handphone yang berlebihan dapat menggangu tumbuh kembang anak.

Sementara Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Bupati berharap, dengan Ranperda DPRD ini, dapat lebih membantu melindungi tenaga kerja lokal, secara keseluruhan.

"Semoga dengan disahkan Ranperda ini, bagi pelaku usaha yang lalai untuk melindungi tenaga kerjanya dapat dikenakan sanksi pidana,” harapnya.

Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, ia menyarankan perlu penambahan materi sebagai upaya mencegah dan menanggulangan dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan meseum, serta penambahan dasar hukumnya.

yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor: PM.01/PW.007/MKP/2010, tentang penetapan Masjid Azizi, Komplek Makam Kesultanan Langkat, gedung Kerapatan Sultan Langkat, dan Museum Daerah Langkat sebagai cagar budaya.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menyarankan,  perlu adanya penambahan materi yang mengatur tentang  sistem kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah, guna dimasukan kedalam Ranperda.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019