BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan perangkat desa yang ada di Kabupaten Asahan.
Rakor membicarakan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal yang didampingi oleh Kabid Kepesertaan, Eddy Febry menjelaskan bahwa rakor merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari terbitnya Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara harus bersinergi dengan Pemkab Asahan untuk mengawal agar peraturan daerah yang telah dibentuk dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dalam pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Faisal memastikan perlindungan bagi perangkat Desa yang ada di Kabupaten Asahan.
Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Untuk sementara jumlah desa yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 52 desa, Dan harapan kami dengan rakor ini bisa terus bertambah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019