Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menahan tujuh tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban M. Fadlun alias Tukul (39), warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, Wonosobo meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto di Wonosobo, Rabu, mengatakan, selain itu ada dua orang tersangka pengeroyokan sampai kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyebutkan ketujuh tersangka yang telah diringkus adalah Tekat, Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan, dan Davit. Sementara, dua orang tersangka yang masih buron berinisial RY dan AG.
"Identitas keduanya telah dikantongi, petugas terus melakukan pengejaran, kami imbau keduanya untuk menyerahkan diri," katanya.
Menurut dia peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara tersangka Tekat dengan korban, usai pertunjukan kesenian Dolalak di Desa Kauman, Kecamatan Kaliwiro, pada Minggu (30/6) dini hari.
Di tengah cekcok, tersangka Kabul melakukan dua kali pemukulan yang mengenai punggung korban. Aksi ini kemudian diikuti oleh Tekat, yang memukul korban menggunakan potongan kayu mlanding. Hal ini diiukuti oleh ketujuh tersangka lainnya dengan tangan kosong serta tendangan kaki.
Usai Tukul tidak berdaya dan terluka parah, teman-temannya membawa ke rumah sakit di Wonosobo dan selanjutnya dirujuk ke sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
"Lantaran luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal usai beberapa hari dirawat," ungkapnya.
Dalam perkara ini Polres Wonosobo menyita beberapa barang bukti, antara lain sebatang kayu mlanding yang sudah patah menjadi dua bagian, dengan panjang sekitar 75 centimeter dan diameter sekitar lima centimeter.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 kedua dan ketiga KUHP," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto di Wonosobo, Rabu, mengatakan, selain itu ada dua orang tersangka pengeroyokan sampai kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyebutkan ketujuh tersangka yang telah diringkus adalah Tekat, Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan, dan Davit. Sementara, dua orang tersangka yang masih buron berinisial RY dan AG.
"Identitas keduanya telah dikantongi, petugas terus melakukan pengejaran, kami imbau keduanya untuk menyerahkan diri," katanya.
Menurut dia peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara tersangka Tekat dengan korban, usai pertunjukan kesenian Dolalak di Desa Kauman, Kecamatan Kaliwiro, pada Minggu (30/6) dini hari.
Di tengah cekcok, tersangka Kabul melakukan dua kali pemukulan yang mengenai punggung korban. Aksi ini kemudian diikuti oleh Tekat, yang memukul korban menggunakan potongan kayu mlanding. Hal ini diiukuti oleh ketujuh tersangka lainnya dengan tangan kosong serta tendangan kaki.
Usai Tukul tidak berdaya dan terluka parah, teman-temannya membawa ke rumah sakit di Wonosobo dan selanjutnya dirujuk ke sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
"Lantaran luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal usai beberapa hari dirawat," ungkapnya.
Dalam perkara ini Polres Wonosobo menyita beberapa barang bukti, antara lain sebatang kayu mlanding yang sudah patah menjadi dua bagian, dengan panjang sekitar 75 centimeter dan diameter sekitar lima centimeter.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 kedua dan ketiga KUHP," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019