Terdakwa pembunuhan terhadap suami-istri di Banda Aceh terancam hukuman mati setelah jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal berlapis yakni bersalah melanggar pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut Mursyid dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, dengan terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti, terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa telah menghilangkan nyawa suami istri M Nasir dan Roslinda, di sebuah warung nasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 26 Februari 2019 sekira pukul 02.40 WIB.

Sebelum menghilangkan nyawa kedua majikannya tersebut, kata JPU, di malam kejadian saat beristirahat, terdakwa teringat kepada kedua korban memarahi dirinya.

Lantas, terbenak di pikiran terdakwa berencana bangun pada tengah malam untuk menghilangkan nyawa M Nasir dan Roslinda. Terdakwa pun mengatur alarm telepon genggamnya. Setelah itu, terdakwa tidur.

Sekira pukul 02.35, alarm telepon genggam terdakwa berbunyi. Terdakwa bangun dan sempat duduk di tempat timur sejenak. Kemudian, terdakwa turun ke lantai satu.

Di lantai satu warung nasi itu, kata JPU, Iskandar mengambil pisau beserta sarungnya di atas lemari dapur. Pisau dimasukkan di saku celana kiri dia.

Kemudian, Iskandar juga mengambil cutter di rak bumbu masak dan memasukkannya ke saku celana kanan. Pisau akan digunakan untuk mencongkel kamar korban.

Selanjutnya dia berhenti sejenak di depan kamar korban. Pada saat itu, terdakwa teringat bahwa korban M Nasir pernah menyimpan sebilah parang di bawah tangga. Iskandar mengambil sebilah parang itu.

Lalu, Iskandar menuju ke depan pintu kamar korban dan berhenti sejenak di depan pintu kamar korban dan teringat korban memarahi terdakwa.

Setelah berhasil mencongkel pintu kamar, dia masuk dan melihat kedua korban sedang tidur. Saat itu, terdakwa merasa takut dan akhirnya keluar dari kamar. Namun saat di pintu kamar, dia kembali teringat korban memarahi dia.

"Terdakwa untuk kedua kalinya masuk kamar korban. Namun, dia juga merasa takut dan akhirnya kembali keluar kamar korban. Di pintu, dia kembali teringat korban memarahinya," ungkap JPU.

Iskandar kembali masuk untuk ketiga kalinya dan korban M Nasir terbangun dan melihat terdakwa memang parang. Korban M Nasir sempat berkata dalam berbahasa Aceh, "Peu beut kah keuno, Is?" (Untuk apa kamu di sini, Is).

Namun, Iskandar langsung membacok dada korban M Nasir menggunakan parang, sehingga istri korban Roslinda terbangun. Iskandar mengambil pisau di celana kirinya dan menusuk dada korban Roslinda.

"Hingga akhirnya kedua korban tidak berdaya ditusuk terdakwa. Selanjutnya datang anggota keluarga korban bernama Dani merebut parang di tangan kanan terdakwa," sebut JPU.

Iskandar sempat melarikan diri ke rumah kosong. Di rumah tersebut, dia mandi dan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah. Ia meninggalkan rumah kosong tersebut menuju jalan raya dengan maksud pulang ke kampung di Panton Labu, Aceh Utara.

"Pada saat terdakwa sedang berjalan menjauhi lokasi kejadian, kemudian polisi yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor polisi," kata JPU.

Iskandar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dan subsidair melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai Eti Astuti meminta JPU menghadirkan saksi-saksi.

Pewarta: M Haris Agus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019